Benarkah Guru Harus Biayai Sendiri Sertifikasi Guru Pola PPG?
Sertifikasi Guru Pola PPG (Pendidikan Profesi Guru) 2016 Harus Dengan Biaya Sendiri?
INFO TERBARU: SERTIFIKASI TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH!Setelah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat masing-masing guru calon peserta sertifikasi 2016 merilis daftar berikut pola sertifikasi yang akan mereka ikuti nanti, beberapa pertanyaan besar muncul di antara para guru, semisal: Benarkah guru yang diangkat mulai menjadi guru setelah 30 Desember 2005 hingga tahun 2015 akan membiayai sendiri program sertifikasi guru (sergur) mereka? Berdasarkan informasi yang pernah dirilis secara resmi oleh Kemdikbud dalam hal ini pernyataan Direktur Jenderal GTK (Guru dan Tenaga Teknis) Kemdikbud, Bapak Sumarna Surapranata, maka dapat hampir dipastikan benar. (sumber: Kemdikbud).
sertifikasi 2016 harus biaya sendiri? |
Pada dasarnya sertifikasi guru akan terus dilakukan merujuk UU Guru dan Dosen tahun 2005 yang mengamanatkan bahwa pemerintah WAJIB menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik (guru) dalam jabatan (yang telah diangkat hingga Desember 2005). Jadi ini berimplikasi pada guru-guru yang diangkat setelah Desember 2005, di mana tentunya untuk guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006 tidaklah ada kewajiban bagi pemerintah untuk membiayai program sertifikasi mereka, yang nantinya akan dilakukan melalui pola SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru).
Guru-guru yang diangkat hingga 31 Desember 2005 akan berhak mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan yang dibiayai oleh pemerintah. Pola yang akan diberikan kepada mereka adalah pola PF-PLPG (Porto Folio - Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru), dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetakan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru bersama-sama dengan Kemdikbud.
Dirjen GTK Kemendikbud, Bapak Sumarna Surapranata mengatakan bahwa sebanyak 547.154 orang guru akan mengikuti program sertifikasi pada tahun 2016. Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.
Bagaimana Proses Pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola SG-PPG tahun 2016?
Sertifikasi guru melalui pola PPG (Pendidikan Profesi Guru) akan dilaksanakan setara 36 SKS (sistem kredit semester), yang terdiri dari 6 aktivitas yaitu:- Workshop 1 (WS-1) dengan aktivitas penugasan mengidentifikasi problematika pembelajaran di sekolah pertama. Aktivitas ini akan dilaksanakan selama 8 hari yang setara dengan 3 SKS.
- Workshop 1 (WS-1) dengan aktivitas Pengembangan perangkat pembelajaran bidang studi yang mendidik yang setara dengan 7 SKS. Aktivitas ini dilaksanakan di kampus Universitas, Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan, atau Institut Keguruan pada masing-masing rayon pelaksana sertifikasi guru selama 20 hari.
- Program Pengalaman Lapangan 1 (PPL-1), setara 6 SKS dilaksanakan di sekolah selama 45 hari.
- Workshop 2 (WS-2) dengan aktivitas penugasan mengidentifikasi problematika pembelajaran di sekolah kedua. Aktivitas ini akan dilaksanakan selama 8 hari yang setara dengan 3 SKS.
- Workshop 2 (WS-2) dengan aktivitas Pengembangan perangkat pembelajaran bidang studi yang mendidik yang setara dengan 9 SKS. Aktivitas ini dilaksanakan di kampus Universitas, Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan, atau Institut Keguruan pada masing-masing rayon pelaksana sertifikasi guru selama 25 hari.
- Program Pengalaman Lapangan 2 (PPL-2), setara 8 SKS dilaksanakan di sekolah selama 60 hari.
bentuk kegiatan dan aktivitas PPG Sertifikasi Guru tahun 2016 dan lama waktunya |
Perhatikan juga bagaimana Mekanisme SG-PPG (Serifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru) tahun 2016 melalui diagram alir berikut untuk kejelasannya.
alur dan mekanisme SG-PPG 2016 |
Nilai UKG Minimal untuk Sertifikasi Guru
Info Terbaru Sertifikasi Guru tahun 2016
0 Response to "Benarkah Guru Harus Biayai Sendiri Sertifikasi Guru Pola PPG?"
Post a Comment