Soal Wawancara PPG atau PPL Juni 2018
Jejak Pendidikan- mengingat karena banyaknya yang sedang mencari artikel tentang soal tes wawancara PPG atau PPL tahun 2018, maka kami dari JEJAKPENDIDIKAN.COM menerbitkan sebuah artikel mengenai kisi-kis soal wawancara untuk menjadi PPG. untuk lebih jelas mari kita simak dan baca sampai akhir.
Ada beberapa yang perlu diketahui oleh calon pendaftar Panwaslu Kecamatan, yaitu mengetahui:
1. Struktur Organisasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten.
Cobalah untuk mengetahui siapa nama ketua dari masing-masing organisasi, baik dari tingkat pusat sampai tingkat bawah. Biasanya ini dijadikan pertanyaan saat tes tulis. "Siapa nama ketua Bawaslu saat ini?
Bawaslu adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang terdiri dari Abhan, friz edwar siregar, rahmad bagja, ratna dewi, dan Muhammad arifuddin.
Bawaslu Provinsi adalah Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di wilayah Provinsi aceh. Zuraidah alwi, nyak arif, faizah, fahrul, rizal yusuf dan marini.
Bawaslu Kabupaten adalah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di wilayah kabupaten. Yusriadi (ketua) dan T yuherli dan muhammad nur furkan. (kabupaten Aceh Utara)
Panwaslu Kecamatan adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaran pemilihan gubernur di wilayah kabupaten
2. Apa Tugas dan Wewenang PPL/PPG?
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 33 Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
- mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
- pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
- pelaksanaan Kampanye;
- perlengkapan Pemilihan danpendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
- penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
- mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap-tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan
- oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
- mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
- memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Apa Kewajiban PPG/PPL?
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 34 berbunyi, dalam Pemilihan Panwaslu Kecamatan wajib:
- bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
- menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
4. Berapa Jumlah Kecamatan dan Jumlah Desa/Kelurahan di Kabupaten?
Jumlah kecamatan di aceh utara ada 27, dan jumlah desa diaceh utara ada 857 desa. Sedangkan kecamatan lhoksukon ada 75 desa.
5. Apa Tugas, Kewajiban dan WewenangPPG/PPL?
Karena tugas pokok dari pengawas adalah mengawasi, baik mengawasi penyelenggara pilgub maupun mengawasi kampanye, maka pengetahuan tentang tugas, kewajiban dan wewenang yang akan diawasi harus diketahui. Karena tidak mungkin bisa mengawasi jika tidak tahu apa yang dilakukan oleh yang diawasi.
0 Response to "Soal Wawancara PPG atau PPL Juni 2018"
Post a Comment